Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pendidikan tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Audit Mutu Internal direncanakan/ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Audit Mutu Internal dengan berbasis 9 Kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN PT. Luaran penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Audit Mutu Internal digunakan oleh BAN-PT dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam bentuk akreditasi.
Audit Mutu Internal merupakan kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit (audit evidence) dan melakukan evaluasi. Audit juga merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga secara internal dan eksternal. Pada audit internal yang diperiksa antara lain kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dijadikan rujukan. Tujuannya adalah untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan Audit Mutu Internal sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.