SPMI

Universitas Lamapappoelonro memiliki Visi yaitu menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam menghasilkan sumber daya manusia profesioanal dan berjiwa entrepreneurship dan berwawasan global pada tahun 2031. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu diberlakukannya suatu sistem penjamin mutu yang berkelanjutan serta monitoring dan satuan pengawas internal agar visi Universitas Lamappapoleonro dapat tercapai.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI memiliki tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP). Untuk tahap perencanaan dan pelaksanaan SPMI dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).