No |
Nama Jabatan |
Tugas Pokok |
1. |
Rektor |
1. Melaksanakan fungsi manajemen tertinggi di Institusi. 2. Memimpin penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 3. Menjalin hubungan dan lobbi antar lembaga 4. Memimpin Evaluasi diri, Validasi dan Akreditasi Program Studi, penerapan penjaminan mutu 5. Menghadiri dan mewakili Institut di forum – forum resmi. 6. menyelenggarakan sistem informasi manajamen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akuntansi, keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; 7. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. |
2. |
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
1. Melakukan kordinasi Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi 2. Melakukan fungsi secara ex officio dan Pengarah wisuda, mahasiswa baru dan kegiatan akademik lainya 3. Membantu Rektor dalam penyelenggaraan Evaluasi Diri, Validasi, Akreditasi, Penjaminan mutu 4. Membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan proses belajar mengajar 5. Melaksanakan tugas Harian Rektor ketika Rektor berhalangan tidak tetap. 6. Menjalankan tugas-tugas pendelegasian dari Rektor 7. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan kemahasiswaan. 8. Memimpin kegiatan promosi .\ 9. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan dilingkungan Institut. |
3. |
Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Umum dan Kerjasama | 1. Melakukan fungsi manager keuangan, sumberdaya manusia dan sarana prasarana Institusi 2. Menjalankan fungsi sebagai hubungan masyarakat dan juru bicara Rektor. 3. Memimpin pelaksanaan kegiatan Administrasi Umum 4. Memimpin pelaksanaan kegiatan Administrasi Keuangan 5. Memimpin dan mengevaluasi pelaksanaan tugas BAUK |
4. |
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) |
1. Merancang Standar Mutu yang diterapkan di Universitas Lamappapoleonro 2. Merancang strategi implementasi Standar Mutu 3. Mengkoordinasikan implementasi Standar Mutu 4. Memonitor implementasi Standar Mutu yang diterapkan di Universitas Lamappapoleonro 5. Mengevaluasi implementasi standar mutu yang diterapkan di Universitas Lamappapoleonro. |
5. |
Bagian Audit Mutu Internal LPM |
1. Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan; 2. Menyusun, merencanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal 3. Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala; 4. Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala; 5. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan 6. Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik |
6. |
Bagian Manajemen Pengembangan LPM |
1. Membuat semua draf penjaminan mutu akademik; 2. Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik; 3. Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik; 4. Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik; 5. Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik; 6. Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik; 7. Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu; 8. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik; 9. Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM 10. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan melalui ketua LPM |
7. |
Bagian Pengelola Akreditasi |
1. Mengawal akreditasi Institusi dan Program Studi 2. Menyajikan informasi terkait akreditasi, audit internal, dan hal lainnya terkait urusan tata usaha Penjaminan Mutu. |
8. |
Bagian Komisi Etik LPM |
1. Menerima dan memproses pengaduan pelanggraan kode etik dosen, pegawai dan mahasiswa 2. Mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi kepada dosen, pegawai maupun mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran etik 3. Merekomendasikan kepada rector bentuk rehailitasi atau pengenaan sanksi kepada pelanggar kode etik |
9. |
Satuan Tugas Pengendali Mutu Prodi |
1. Menetapkan sasaran dan standar penjaminan mutu prodi 2. Mengendalikan proses penjaminan mutu pada tingkat prodi 3. Melaksanakan aktivitas perbaikan mutu pada tingkat prodi 4. Melaksanakan secara berkala monitoring setiap kegiatan akademik pada tingkat prodi 5. Melaksanakan evaluasi atau pengukuran mutu hasil kegiatan tingkat program studi 6. Secara berkala membuat laporan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat prodi kepada Ketua LPM |
10. |
Kepala Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat |
1. Memimpin penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma penelitian dan Dharma pengabdian masyarakat di tingkat Universitas. 2. Menyiapkan sarana penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Sekolah Tinggi. 3. Menandatangani dokumen-dokumen resmi dilingkungan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat. 4. Merancang dan membangun model kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dengan instansi pemerintah, swasta, perorangan maupun lembaga kemasyarakatan lainnya. 5. Melibatkan segenap civitas akademika Institut dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. |
11. |
BAAK (Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) |
1. Menyusun Program Kerja Bagian Kemahasiswaan 2. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan 3. Membuat sistem koordinasi pengelolaan dan pembinaan mahasiswa. 4. Mengkoordinasikan pengelolaan data kesehatan mahasiswa, pelayanan kesehatan mahasiswa, layanan konseling akademik dan konseling pribadi. 5. MembuatsisteminformasipenghubungUniversitasLamappapoleonrodengan alumni 6. Mengembangkan, meningkatkan, dan melaksanakan administrasi kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa 7. Menyediakan advokasi hukum kepada mahasiswa dalam hubungan dengan kegiatan mahasiswa 8. Mengkoordinasikan program dan kegiatan peningkatan penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa yang dilakukan unit-unit organisasi kemahasiswaan. 9. Melaksanakan pemberian izin/ rekomendasi kegiatan kemahasiswaan 10. Melaksanakan pemilihan mahasiswa untuk program keteladanan. 11. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi ketatausahaan, statistik dan alumni. 12. Dalam melaksanakan tugas administrasi ketatausahaan, statistik dan alumni menyelenggarakan fungsi pelacakan, pengolahan dan penyediaan data statistik alumni serta sebaran tugasnya. 13. Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan tugasnya 14. Melaksanakan data statistik mahasiswa dan alumni : a. Beasiswa b. Alumni dan sebaran tugasnya c. Data kemampuan seni dan olah raga mahasiswa 15. Membantu penyusunan perencanaan dan program serta laporan kerja 16. Bertanggung jawab terhadap validitas data yang ada 17. Membantu informasi data statistik sesuai dengan kebutuhan 18. Membantu tugas-tugas Kepala Bagian Kemahasiswaan 19. Menyusun program kerja Pengembangan Mahasiswa dan Alumni 20. Melaksanakan administrasi kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta fasilitas kemahasiswaan 21. Melaksanakan program dan kegiatan peningkatan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa 22. Melaksanakan dan mengelola sistem informasi kegiatan kemahasiswaan 23. Menyelenggarakan temu alumni secara berkala setiap dies natalis UniversitasLamappapoleonro 24. Mengeloladanmemelihara website alumni 25. Meng-update data alumni 26. Menyajikan data alumni kepada pimpinan 27. Mendata, mengelola, danmemeliharahubungandengan alumni 28. Melakukan administrasi kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta fasilitas kemahasiswaan 29. Melakukan program dan kegiatan peningkatan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa 30. Melakukan dan mengelola data informasi kegiatan kemahasiswaan 31. Melaksanakan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi/ program keteladanan |
12. |
Kepala BAUK (Bagian Administrasi Umum , Keuangan dan kerjasama) |
1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan dan program kerja bagian kepegawaian 2. Mengkoordinasikan bagian Kepegawaian 3. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. 4. Menyusun konsep formasi/rencana kebutuhan pegawai (dosen dan tenaga administrasi) berdasarkan data/informasi dari unit-unit kerja terkait. 5. Melaksanakan administrasi penerimaan pegawai. 6. Melaksanakan administrasi pembinaan dan pengembangan pegawai. 7. Melaksanakan usulan mutasi kepangkatan dan jabatan fungsional pegawai. 8. Mengusulkan diklat pimpinan dan teknis. 9. Melaksanakan pemberian tanda kehormatan dan penghargaan. 10. Melaksanakan urusan penetapan status kepegawaian bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar/ijin belajar. 11. Melaksanakan administrasi pengangkatan jabatan fungsional dosen dan fungsional lainnya. 12. Menyusun sistem informasi kepegawaian 13. Menyusun statistik pegawai 14. Menyusun konsep peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian. 15. Menyusun laporan Bagian Kepegawaian. 16. Mengusulkan penerbitan kartu-kartu pegawai 17. Menerbitkan surat ijin cuti pegawai 18. Melaksanakan urusan pemeriksaan dan penilaian angka kredit jabatan dosen dan pustakawan 19. Melaksanakan bimbingan staf 20. Melaksanakan pengangkatan tenaga kontrak 21. Mengembangkan dan menyelenggarakan ketatausahaan. 22. Mengelola urusan kerumah tanggaan 23. Merencanakan program pengembangan sumberdaya tenaga-tenaga pendukung. 24. Melaksanakan tata persuratan dan kearsipan 25. Menjalankan tugas lain dari pimpinan 26. Menyiapkan statistik kepegawaian 27. Menyiapkan Adm. Pembinaan calon tenaga pengajar/dosen 28. Memproses administrasi ijin belajar bagi dosen S2 dan S3 juga ijin belajar bagi pegawai S1 dan S2 29. Memproses administrasi peserta diklat structural maupun fungsional 30. Menyiapkan data pegawai peserta diklat structural dan fungsional 31. Mengagendakan/menata/mengarsip surat-surat keluar dan masuk bagian kepegawaian 32. Menyiapkan administrasi penataran dan lokakarya kepegawaian 33. Memproses dan mengurusi BPJS 34. Mengisi file-file kepegawaian di dosen dan pegawai 35. Memproses usulan tanda penghargaan 36. Mengarsip absensi pegawai kontrak 37. Memproses dan mengurus SK pegawai kontrak dan surat perintah kontrak kerja pegawai 38. Membuat rekapitulasi data kesejahteraan anggota 39. Memproses dan mengarsip permohonan cuti 40. Memproses SK bagi Dosen dan Karyawan 41. Menyiapkan pengelolaan, pembukuan, perhitungan/verifikasi, evaluasi dan pelaporan anggaran 42. Melakukan pengelolaan dan pelaporan dana 43. Menyusun laporan data keuangan |
13. |
Kepala Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) |
1. Membuat jaringan internal untuk online di setiap prodi/ unit terkait. 2. Melakukan pemeliharaan atas perangkat I.T. yang digunakan. 3. Menyediakan jaringan internet dan menjaga keberlangsungan media yang digunakan. 4. Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan komputer di seluruh bagian. 5. Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan bidang sistem informasi dan jaringan 6. Merumuskan berbagai policy dan menetapkan siklus rekayasa perangkat lunak yang digunakan dalam penyediaan sistem informasi terpadu untuk mendukung kelancaran operasional akademik dan non akademik 7. Mengkoordinasi dan mengelola tim-tim pengembang SIM dan pengembang jaringan sesuai siklus rekayasa yang telah ditetapkan 8. Merumuskan berbagai policy yang akan digunakan dalam penyediaan infrastruktur jaringan dan internet serta terdukung sistem-sistem keamanan yang handal untuk kelancaran operasi Sistem Informasi 9. Merancang berbagai pengembangan teknologi baru dengan bekerjasama dengan LPPM serta Lembaga Penjaminan Mutu. 10. Mewakili Perguruan Tinggi dalam berhubungan dengan pihak eksternal untuk hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Informasi/Jaringan 11. Membina dan memfasilitasi pengembangan knowledge dan skill pegawai dalam penggunaan sistem informasi yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan 12. Bertanggung jawab terhadap inventarisasi seluruh aset sistem informasi dan jaringan 13. Melaksanakan maintenance teratur terhadap seluruh aset sistem informasi dan jaringan baik untuk keperluan akademik maupun untuk kepentingan manajemen 14. Bertanggung jawab terhadap distribusi, pengelolaan dan pengawasan penggunaan hak akses pegawai terhadap aset Sistem Informasi dan jaringan 15. Menyusun prosedur kerja standar dan prosedur koordinasi dengan unit lain 16. Menyusun dan memelihara dokumentasi dan laporan-laporan berkala terhadap semuakegiatan yang dilakukan 17. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan 18. Menyusun laporan pertanggungjawaban di bagian Sistem Informasi Manajemen dan Jaringan 19. Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan |
14. |
UPT. Laboratorium |
1. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan koreksi kegiatanlaboratorium 2. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan kapabilitas laboratorium. 3. Melakukan pembinaan keahlian dan keterampilan SDM laboratorium 4. Bertanggung jawab melakukan perekrutan dan pembinaan SDM pendukung kegiatan praktikum 5. Bertanggung jawab menyediakan tools baik perangkat keras maupun perangkat lunak untuk mendukung terlaksananya praktikum dan penelitian 6. Merencanakan, mengusulkan dan mengimplementasikan anggaran operasional laboratorium 7. Merencanakan dan menghitung nilai keekonomian perangkat laboratorium 8. Bertanggung jawab terhadap efisiensi penggunaan energi per pemakai/waktu dilaboratorium 9. Berkoordinasi dengan prodi untuk mendukung kegiatan akademik 10. Berkoordinasi dengan LP3M untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat 11. Berkoordinasi dengan humas untuk mendukung kegiatan promosi 12. Berkoordinasi dengan unit kerja umum dan SDM untuk meningkatkan daya guna asetlaboratorium untuk kegiatan pelatihan 13. Bertanggung jawab terhadap terlaksananya implementasi hasil kesepakatan kerjasama 14. Bertanggung jawab melakukan siklus perawatan peralatan laboratorium sesuai standaryang ditetapkan 15. Mendukung pendistribusian panduan praktikum 16. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan 17. Menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana di laboratorium. 18. Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yangmendukung tujuan jabatan |
15. |
UPT. Perpustakaan |
1. Bertanggung jawab dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan pengembangannya 2. Membina hubungan dengan pimpinan perguruan tinggi dan staf pengajar 3. Membina perkembangan koleksi perpustakaan dan bertanggung jawab atas keseluruhan koleksi perpustakaan 4. Menyusun rencana program peningkatkan pelayanan pengguna (sivitas akademika) 5. Menyusun rencana program anggaran perpustakaan 6. Berinisiatif dalam mencari bantuan baik berupa dana maupun koleksi perpustakaan dari yayasan-yayasan dan badan-badan lainnya baik di dalam maupun luar negeri. 7. Mengadakan kerjasama dengan para peneliti dalam pengadaan pustaka untuk menunjang kegiatan penelitian 8. Memilih staf yang sesuai jabatannya di perpustakaan 9. Membuat rekomendasi kepada Kepala yang berhubungan dengan status, kenaikan pangkat maupun pemberhentian staf perpustakaan. 10. Membuat laporan untuk pimpinan 11. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi. 12. Mengumpulkan data dalam rangka survey minat pemakai 13. Mengidentifikasi pustaka dalam rangka penyiapan pustaka 14. Mengelola hasil penyiangan 15. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan pustaka 16. Melaksanakan pengolahan pustaka 17. Mengelola data bibliografi dari basis data elektronik. 18. Menyusun daftar tambahan buku 19. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian pustaka 20. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi 21. Melakukan layanan pengguna 22. Melakukan kegiatan bimbingan pengguna 23. Mengadakan pameran 24. Melakukan penelusuran literature 25. Menyebarkan informasi terbaru 26. Menyebarkan informasi terseleksi |
16. |
UPT. Pengembangan Usaha dan Bisnis |
1. Penyusunan Rencana, Program, dan anggaran; 2. Inventaris dan identifikasi dunia kerja; 3. Peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan ; 4. Fasilitasi dsan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahan ; 5. Fasilitas dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan 6. Pelaksanaan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan |
17. |
UPT Pengembangan Karir dan Tracer Study |
1. Mengelola kegiatan manajamen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dan alumni 2. Memberikan kontribusi terbaik dalam dunia kerja sesuai dengan bidang Ilmu. 3. Meningkatkan kesiapan lulusan agar lebih kompetitif untuk memasuki dunia kerja. 4. Memfasilitasi kegiatan presentasi dan sesi informasi tentang peluang kesempatan berkarir 5. Memberi pelatihan karir bagi calon alumni 6. Mengembangkan database alumni dan melakukan studi pelacakan/penelusuran alumni untuk mendapatkan informasi terkait evaluasi relevansi pendidikan 7. Melaksanakan Survey terhadap pengguna lulusan yang bertujuan untuk mengukur kualitas lulusan. |
18. |
Ketua Program Studi |
1. Menyusun rencana dan program kerja program studi 2. Menyusun kurikulum, silabus, buku modul ajar, dan buku modul peraktik 3. Membagi tugas pengajaran kepada dosen dan teknisi 4. Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa 5. Menyusun rencana pengembangan program studi serta pengembangan laboratorium sesuai dengan bidang keilmuan program studi 6. Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa 7. Menyusun konsep petunjuk teknis dibidang Akademik khususnyapenyelenggaraan kurikulum sebagai bahan masukan Atasan; 8. Menyusun laporan bagian berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
|