Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pendidikan tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Audit Mutu Internal direncanakan/ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Audit Mutu Internal dengan berbasis 9 Kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN PT. Luaran penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Audit Mutu Internal digunakan oleh BAN-PT dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam bentuk akreditasi.
Audit Mutu Internal merupakan kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit (audit evidence) dan melakukan evaluasi. Audit juga merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga secara internal dan eksternal. Pada audit internal yang diperiksa antara lain kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dijadikan rujukan. Tujuannya adalah untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan Audit Mutu Internal sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.
- Audit Mutu Internal memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja institusi, program studi, dan perangkat kinerja pendukungnya. Pada posisi ini audit mutu internal menjadi salah satu instrumen assessment, diagnosis, dan pemetaan persoalan sekaligus pencapaian kinerja dalam satu periode tertentu.
- Audit Mutu Internal Audit Mutu Internal bertujuan untuk meningkatkan kinerja institusi dalam pelayanan pendidikan kepada stakeholders. Penyelenggaraan Audit Mutu Internal yang bersifat periodik memberi gambaran perkembangan dan perubahan secara gradual. Kesinambungan Audit Mutu Internal membantu para stakeholders Audit Mutu Internal merancang capaian kinerja secara sistematis dan kohesif.