
Universitas Lamappapoleonro secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 297/E/0/2021 tentang Izin Penggabungan dan Perubahan Bentuk STIE–STMIK Lamappapoleonro Soppeng menjadi Universitas Lamappapoleonro.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen pengelola perguruan tinggi dalam memenuhi seluruh persyaratan akademik dan kelembagaan hingga resmi bertransformasi menjadi universitas. Perubahan bentuk ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, pengembangan tridarma perguruan tinggi, serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.

Bupati Soppeng dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan Universitas Lamappapoleonro sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia unggul di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, kehadiran universitas ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan mendorong kemajuan daerah.
Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat di Aula Kampus Universitas Lamappapoleonro, dan dihadiri langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Bupati Soppeng, serta Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, bersama jajaran pimpinan universitas, civitas akademika, dan undangan terkait.